Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 3 Jabatan yang Paling Diminati CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

BKD Pemprov Jateng merilis rekapitulasi jumlah pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 lewat akun twitter resminya, @bkdjatengprov

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berikut 3 Jabatan yang Paling Diminati CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

Materi SKB

1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;

4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam
pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Pelaksanaan SKB

1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

Berita Rekomendasi

2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

Baca: Update Jumlah Pelamar CPNS 2019 per 18 November Total 3,4 Juta, Kemenkumham Jadi Instansi Favorit

8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9) Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10) Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;

13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas