Istri Wapres Wury Estu Handayani Serahkan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2019
Pemerintah memberikan penghargaan kepada enam Bunda PAUD tingkat provinsi dan 23 Bunda PAUD kabupaten/kota.
Editor: Dewi Agustina
Mendikbud menambahkan bahwa hidup di era yang sangat dinamis, masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan cepat.
Orang tua harus membekali anak-anak dengan kemampuan beradaptasi yang mumpuni dan juga harus membekali mereka dengan karakter, pengetahuan, serta keterampilan yang paling dibutuhkan di saat ini dan di masa depan.
"Sebagian dari kualitas-kualitas itu telah tertanam di dalam masyarakat kita dan perlu terus kita pupuk, seperti semangat gotong royong dan toleransi. Sebagian lagi masih perlu kita tumbuhkan, seperti kemampuan berpikir kritis atau analytical thinking," ujar Mendikbud.
Memperkuat pesan Mendikbud tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, Harris Iskandar, mengatakan, PAUD bukan hanya sekadar pengasuhan.
"Lebih dari itu, kita perlu memperhatikan gizinya, nutrisi, simulasi tumbuh kembang anak serta perlindungan sosialnya, karena yang ditekankan adalah karakter. Jadi bagaimana kita bisa menstimulasi itu semua agar tumbuh dan berkembang anak berjalan optimal," jelas Dirjen Harris.
Pada kesempatan ini juga, Mendikbud memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2019.
Baca: Wapres Maruf Amin Imbau Guru Ngaji Tak Ikut Sebarkan Paham Radikal
Baca: Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Diduga Terpapar Radikalisme Dari Guru Ngaji, Ini Respons Maruf Amin
Ia mengatakan, antara pemerintah pusat dan daerah dengan orangtua dan masyarakat harus terjalin harmonisasi demi suksesnya program-program PAUD.
"Kedua belah pihak ini harus membuat suatu kemitraan antara orang tua dan guru-guru PAUD untuk bekerja sama mendidik berdasarkan pendidikan karakter. Saya benar-benar percaya kepada masyarakat luas untuk mengambil tanggung jawab pendidikan karena mereka yang akan lebih dekat lagi dengan masyarakat. Saya senang sekali melihat masyarakat yang mengambil tanggung jawab ini dan menjalankannya dengan baik seperti Bunda PAUD. Ini saya salut sekali," kata Mendikbud.
Mendikbud mendukung upaya yang telah dilakukan Bunda PAUD di Indonesia yang telah menghidupkan semangat pendidikan sejak usia dini dengan berbagai macam cara.
"Kita dukung organisasi seperti Bunda PAUD karena ini luar biasa sampai ke daerah-daerah aktivitas Bunda PAUD ini, benar-benar berdampak yang nyata dan ini semuanya swakelola. Ini mereka berpartisipasi dan berorganisasi sendiri dan ini luar biasa," terang Mendikbud.
Sementara itu, Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Muhammad Hasbi menambahkan, peran Bunda PAUD sebagai penggerak utama diharapkan dapat menggerakan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat akan ditingkatkan.
"Dalam rangka memberi arah mewujudkan pedoman peran Bunda PAUD secara optimal, telah disusun norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) dalam bentuk Pedoman sebagai acuan di lapangan. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menyediakan akses terhadap layanan PAUD bagi seluruh anak usia dini di Indonesia," jelasnya.
Upaya ini diwujudkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 60/2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI), Peraturan Presiden Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan PAUD Pra-Pendidikan Dasar bagi anak usia 5 dan 6 tahun sebagai salah satu layanan minimal pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2019.
Pembangunan karakter, merupakan kebijakan prioritas pemerintah melalui agenda Nawacita dan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).