Isu Ahok Masuk BUMN dan Dapat Penolakan dari Serikat Pekerja, Mahkamah Agung: No Comment
Ditarik Erick Thohir, BTP atau Ahok masuk menjadi pimpinan BUMN, isunya mendapat penolakan dari Pertamina, Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diisukan akan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu santer dikabarkan akan menduduki posisi yang strategis.
Kabar masuknya Ahok dalam BUMN menyebar setelah eks Bupati Belitung Timur ini mendatangi Kementerian BUMN dan bertemu Menteri BUMN, Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Masuknya Ahok ke dalam jajaran BUMN menuai pro dan kontra di kalangan pekerja hingga elite politik.
Dari kalangan pekerja, gelombang penolakan masuknya Ahok dalam BUMN kembali muncul.
Kali ini penolakan datang dari Serikat Pekerja Pertamina RU 3 Plaju, Palembang.
Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Yunus mereka menyatakan persyaratan Ahok cacat dari segi materil.
Ia juga mengatakan jika integritas dan pengalaman adalah persyatratan untuk menjadi pekerja BUMN.
Muhammad Yunus menyarankan untuk mencari putra putri yang terbaik selain Ahok.
Menurutnya sikap dan sopan santun Ahok ketika menjadi Gubernur DKI perlu dipertanyakan jika menjabat di BUMN.
"Mungkin kita melihat dari jejak terjangnya ketika menjadi Gubernur DKI yang selalu memberikan pandangan kericuhan dan sopan santunnya itu yang menjadikan kawan kawan bertanya," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV.com, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga memasang spanduk penolakan.
Mereka lantang menyatakan menolak Ahok untuk mengisi jabatan di PT Pertamina (Persero).
Presiden FSPPB Arie Gumilar membenarkan, Serikat Pekerja Pertamina telah membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.