Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Terutama Bhayangkari dan Keluarga

Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Terutama Bhayangkari dan Keluarga
Instagram @multimedia.humaspolri
Kolase foto Idham Azis, Jokowi, dan 7 larangan pamer bagi anggota Polri 

Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri dan Keluarga

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi dilarang pamer kemewahan dan hidup hedonis, terutama pada keluarga atau istri polisi.

Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

BERITA TERKAIT

Hal senada disampaikan pihak Biro Multimedia Divisi Humas Polri di akun akun Instagram @multimedia.humaspolri Selasa (19/11/2019).

Berikut 7 larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarga (Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor : ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam)

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas