Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Terutama Bhayangkari dan Keluarga

Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Terutama Bhayangkari dan Keluarga
Instagram @multimedia.humaspolri
Kolase foto Idham Azis, Jokowi, dan 7 larangan pamer bagi anggota Polri 

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

"Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar banyak sekali," kata Jokowi.

Tidak hanya menginventarisasi laporan terhadap oknum polisi dan jaksa yang kerap melakukan pemerasan, Jokowi juga meminta para oknum itu dipecat.

"Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di kejati ini, kejari ini, di polda ini, di polres ini. Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah," ujar Jokowi.

Hal semacam itu dinilai Jokowi harus dihentikan.

"Itu stop yang kayak gitu, stop, jangan diterus-teruskan," kata dia.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) usai penyematan tanda pangkat dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) usai penyematan tanda pangkat dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapolri copot Kapolres Kampar

Berita Rekomendasi

Kapolri Jenderal Idham Azis 'marah' di minggu ke-2 menjabat, Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan yang baru 2 bulan menjabat dicopot.

Gegara datang terlambat dan kedapatan ngobrol saat Kapolri Jenderal Idham Aziz memberi arahan dalam rapat resmi nasional, Kapolres Kampar Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan (44) ditegur terbuka.

Lalu 4 hari kemudian, dicopot dari jabatan yang baru dua bulan dia emban.

Surat perintah pencopotan AKBP Asep Darmawan oleh Kapolri terbit dengan nomor telegram: ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal, Senin, 18 November 2019.

Surat resmi itu diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri, Senin (18/11/2019).

Untuk kepentingan pemeriksaan, dengan status terperiksa, AKBP Asep Darmawan kini diparkir sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.

Pengganti sang Kapolres adalah Kepala Sub Direktorat III Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau AKBP Muh Kholid.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas