Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Terutama Bhayangkari dan Keluarga
Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Kapolri siap copot oknum polisi yang lakukan pemerasan
Kapolri Jenderal Idham Azis tunjukkan ketegasanannya.
Ia tidak akan segan-segan mencopot oknum polisi jika terbukti lakukan pemerasan.
Mengutip Kompas.com, hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat polisi yang melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha.
"Prinsipnya kalau ada oknum itu, Bapak Kapolri tidak segan-segan melakukan tindakan tegas."
"Ada mekanismenya, periksa, terbukti, copot," ungkap Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal mengatakan Polri sudah melakukan pengawasan terkait hal itu.
Dikatakannya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bertugas melakukan pengawasan tersebut.
Supaya anggota Polri tidak menyimpang, upaya pencegahan juga dilakukan .
"Kami melakukan pengawasan, jadi bukan hanya muncul dulu baru kita tindak, tetapi kami melakukan upaya-upaya pencegahan agar kalau misalnya ada niat, kita sudah monitor ini sudah agak miring-miring, kita lakukan pencegahan," tutur dia.
Pemecatan akan dilakukan terhadap oknum anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Sebelumnya, Jokowi mengaku ia kerap mendapat laporan banyaknya oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.