Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah: Keputusan MA Merendahkan Negara

Calon jemaah sekaligus korban tidak terima mengenai keputusan Mahkamah Agung tentang aset First Travel yang disita akan dikembalikan oleh negara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tanggapi Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah: Keputusan MA Merendahkan Negara
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekkah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

TRIBUNNEWS.COM - Jemaah korban First Travel, Asro Kamal Rokan menuturkan menurutnya keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai aset yang dikembalikan untuk negara justru merendahkan negara.

Hal tersebut diungkapkan Asro Kamal Rokan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (19/11/2019).

Asro Kamal Rokan menjelaskan, tidak sepenuhnya yakin negara memiliki keinginan untuk mendapatkan uang sebesar Rp 950 miliar.

Karena menurutnya dengan putusan MA tersebut seakan-akan negara menginginkan uang dari aset yang disita dalam kasus First Travel.

Asro Kamal Rokan
Asro Kamal Rokan menjadi satu di antara 63 ribu korban kasus First Travel.

Asro Kamal Rokan juga mengatakan keputusan yang dibuat oleh MA justru merendahkan negara.

"Saya berpikir, saya tidak sepenuhnya yakin negara berkeinginan mendapatkan uang Rp 950 miliar. Ini negara kaya lho, apa iya negara mengharapkan uang Rp 950 miliar dari jemaah yang berkeringat? Saya tidak yakin," terang Asro Kamal Rokan.

"Negara bahkan dirugikan, seakan-akan negara menginginkan uang Rp 950 miliar."

Berita Rekomendasi

"Menurut saya mohon maaf, Keputusan MA itu justru merendahkan negara."

"Oleh karena itu, memohon kepada kepala negara, kepada presiden, citra anda dirugikan lho oleh ini."

"Sekarang berkembang isu macam-macam negara memang memerlukan 950 miliar. Kan ini tidak benar."

Asro Kamal Rokan memohon kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menangani kasus First Travel ini.

Ia berharap Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah First Travel dengan mengajak Jaksa Agung, Menteri Keuangan, serta Menteri Agama.


"Karena itu saya mohon, kepala negara, presiden segera mengambil sikap soal ini. Undang jaksa agung, undang menteri keuangan, ajak bicara menteri agama. Selesaikan ini," ucap Asro Kamal Rokan.

Asro Kamal Rokan mengatakan hanya terdapat dua keinginan para jemaah korban First Travel, yakni mengembalikan uang yang telah disetorkan atau memberangkatkan umrah seluruh jemaah.

Sejumlah calon jeamaah umrah First Travel melakukan gugatan ke PN Kota Depok. Mereka khawatir bila aset First Travel disita Negara akan memupus harapan para calon jemaah umrah berangkat ke Tanah Suci. Sidang perdana gugatan mereka di PN Kota Depok berlangsung Rabu (20/3/2019). 


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Tak Lengkap, Majelis Hakim PN Kota Depok Tunda Sidang Gugatan Aset First Travel, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/20/berkas-perkara-tak-lengkap-majelis-hakim-pn-kota-depok-tunda-sidang-gugatan-aset-first-travel.
Penulis: Gopis Simatupang 
Editor: Mirmo Saptono
Sejumlah calon jeamaah umrah First Travel melakukan gugatan ke PN Kota Depok. Mereka khawatir bila aset First Travel disita Negara akan memupus harapan para calon jemaah umrah berangkat ke Tanah Suci. Sidang perdana gugatan mereka di PN Kota Depok berlangsung Rabu (20/3/2019). Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Tak Lengkap, Majelis Hakim PN Kota Depok Tunda Sidang Gugatan Aset First Travel, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/20/berkas-perkara-tak-lengkap-majelis-hakim-pn-kota-depok-tunda-sidang-gugatan-aset-first-travel. Penulis: Gopis Simatupang Editor: Mirmo Saptono (WARTA KOTA/GOPIS SIMATUPANG)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas