Tanggapi Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah: Keputusan MA Merendahkan Negara
Calon jemaah sekaligus korban tidak terima mengenai keputusan Mahkamah Agung tentang aset First Travel yang disita akan dikembalikan oleh negara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Karena menurutnya, jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan ada runtuhnya kepercayaan kepada pemerintah.
"Bagi Kami pilihan ada dua pak, berangkatkan atau uang dikembalikan," ungkap Asro Kamal Rokan.
"Ini kalau dibiarkan berlarut ini saya yakin kepercayaan kepada negara, kepada pemerintah akan runtuh."
"Ini 63 ribu, berapa keluarganya, berapa masyarakat yang mengetahui kasus ini dan sekarang mereka berpikir ini memang maunya negara. Segera ambil sikap soal ini."
Asro Kamal Rokan menjadi satu di antara 63 ribu korban penipuan biro umrah First Travel.
Ia bersama 13 anggota keluarganya telah mendaftarkan diri serta menyetorkan dana sebesar Rp 186 juta untuk berangkat umrah.
Asro Kamal Rokan membeberkan alasannya memilih First Travel menjadi biro yang akan membantunya untuk sampai ke tanah suci.
Karena Asro Kamal Rokan melihat beberapa sahabatnya menggunakan biro First Travel dan tidak terdapat masalah.
Selain itu, Asro Kamal Rokan menganggap First Travel merupakan biro yang sah sehingga mempunya izin untuk menjadi biro umrah.
Asro Kamal Rokan dan keluarganya dijanjinkan akan diberangkatkan umrah antara Desember 2016 hingga Mei 2017.