Aset First Travel Dirampas Negara, Pengamat Hukum: Harusnya Prioritaskan Dulu pada yang Berhak
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar terkait hal ini mengatakan jika hak korban diserahkan kepada negara tentu yang akan dirugikan adalah negara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh aset perusahaan perjalanan umrah First Travel yang disita sebagai barang bukti dinyatakan akan diberikan untuk negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar terkait hal ini mengatakan, seharusnya aset sitaan diberikan untuk negara jika negara yang dirugikan.
"Kalau diserahkan kepada negara mestinya yang dirugikan itu negara atau kejahatan yang bersifat narkotika dan sebagainya," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019).
Abdul menjelaskan ketika putusan menerapkan untuk mengembalikan aset dan secara kewenangan hakim juga memiliki tiga dasar pilihan yaitu dapat dikembalikan kepada negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada yang berhak.
Baca: Kuasa Hukum: Harta Kekayaan First Travel Harusnya Diberikan untuk Korban
"Seharusnya, prioritasnya lebih dahulu kepada yang berhak," ungkapnya.
Lanjut Abdul mengungkapkan keputusan yang diterapkan oleh hakim hanya mengacu pada teks tulisan tanpa melihat konteks, padahal dalam tiga pilihan ini terdapat rasionalisasi.
Pakar Hukum Pidana ini juga mengatakan jika aset tersebut dimusnahkan pastinya persoalan akan mengacu pada tindak pidana.
"Ada uang palsu itu pasti harus dimusnahkan, narkoba pasti harus dimusnahkan tetapi ketika melihat tindak pidananya, ada beberapa tindak pidana yang sebenarnya aspek perdatanya lebih menonjol, penggelapan penipuan, pencemaran nama baik itu sebenarnya kerugiannya lebih pada kerugian pribadi," jelas Abdul.
Baca: Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah Berikan Dua Pilihan Ini
Abdul juga menambahkan terkait kasus ini mestinya ada solusi yang realistis secara hukum.
Ia juga mengatakan untuk seseorang tidak melakukan perbuatan itu lagi maka negara turun tangan lewat aturan dengan dipidanakan.
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.
Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.