Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mengharu Biru Pengemudi Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS dan Tagihan Rp 24 Juta

Orangtua Khalif harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 24 juta lebih. Jika tidak maka jenazah sang anak tidak boleh dibawa pulang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Mengharu Biru Pengemudi Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS dan Tagihan Rp 24 Juta
Dok: Humas RSUP M Djamil
Puluhan pengemudi ojek online membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019). 

Nanda mengatakan pihak rumah sakit mempersulit keluarga membawa pulang jenazah bayi Khalif. Hal tersebut membuat para pengemudi ojek online nekat membawa paksa jenazah.

Baca: Menhub: Proses Rekrutmen Ojek Online Harus Diperketat

"Namun di rumah sakit, keluarga dipersulit untuk membawa bayinya pulang. Inilah yang memicu kami mengambil langkah nekat dengan membawa paksa jenazah keluar," kata Nanda.

Saat membawa jenazah bayi Khalif dari kamar mayat tidak ada keributan yang terjadi di rumah sakit, walaupun petugas ada sempat berupaya menghalangi para pengemudi ojek online.

Rumah sakit meminta maaf

Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan atas nama manajemen rumah sakit meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat karena peristiwa tersebut.

Ia mengatakan tidak pernah menahan jenazah bayi Khalif, karena keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi karena misskomunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

Baca: Pelaku Pelempar Sperma di Tasikmalaya Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

BERITA REKOMENDASI

"Sebenarnya kesalahan komunikasi antara pasien dan penjelasan dari kami. Saat itu sebenarnya kami meminta orangtua pasien untuk menyelesaikan administrasinya," katanya.

Baca: Mayat Bayi yang Hilang di RSUP M Djamil Padang Diduga Dilarikan Driver Ojol, Berawal Info Viral

Menurutnya, persyaratan administrasi yang ia maksud adalah pertanggungjawaban pembayaran dan juga prosedur lainnya.

"Kalau pasien yang kurang mampu, kami memberikan beberapa solusi seperti mempertemukan keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau yang berkaitan dengan pendanaan seperti ini," katanya.

Rumah sakit gratiskan biaya

Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan mengatakan sesuai prosedur bayi Khalif bisa dibawa dari rumah sakit dua jam setelah dinyatakan meninggal.


Selain itu keluarga juga harus menyelesaikan administrasi.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas