Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mengharu Biru Pengemudi Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS dan Tagihan Rp 24 Juta

Orangtua Khalif harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 24 juta lebih. Jika tidak maka jenazah sang anak tidak boleh dibawa pulang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Mengharu Biru Pengemudi Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS dan Tagihan Rp 24 Juta
Dok: Humas RSUP M Djamil
Puluhan pengemudi ojek online membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019). 

Yusirwan menegaskan adminisrasi yang diselesaikan bukan berarti harus membayar tagihan perawatan.

Ia mengatakan atas kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang, biaya pengobatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta digratiskan.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Hal senada juga dijelaskan Humas RSUP M Djamil Padang, Gustavianof. Ia mengatakan biaya perawatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta bisa di masukkan ke dalam piutang negara.

"Jika tidak ada biaya bisa dimasukkan ke dalam piutang negara. Cukup KTP saja sebagai syaratnya. Setelah itu masuk piutang negara," katanya.

Penulis: Putra Perdana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Fakta Lengkap Pengemudi Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Berawal dari Tagihan Rp 24 Juta

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas