Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Lakukan Perombakan Internal BUMN, Pengamat Ungkap Persoalan Sektor Energi Migas

Pengamat Energi, Kurtubi beberkan persoalan dalam perusahaan sektor energi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Erick Thohir Lakukan Perombakan Internal BUMN, Pengamat Ungkap Persoalan Sektor Energi Migas
dok. DPR RI
Pengamat Energi, Kurtubi beberkan persoalan dalam perusahaan sektor energi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan perombakan besar-besaran pada internal BUMN dengan mencopot Sekretaris Kementerian dan semua deputi.

Pengamat Energi Universitas Indonesia, Kurtubi, mengatakan perombakan tersebut karena dalam BUMN semua perusahaan disamaratakan

Padahal setiap perusahaan mempunyai karakteristik yang berbeda, khususnya dalam bidang energi.

"Kelihatannya memang BUMN ini main pukul rata, kalau bicara tentang perusahaan-perusahaan, ada karakteristik masing-masing, khusus energi," ungkapnya, di Studio Kompas TV, Selasa (19/11/2019), dilansir tayangan YouTube KOMPASTV.

Menurutnya, setiap posisi perlu diperhatikan mana yang lebih dulu harus diisi.

Ia mengungkapkan, dalam sektor migas ada posisi yang lebih membutuhkan untuk segera diisi.

Mengingat perlu adanya sistem yang harus diperbaiki .

Berita Rekomendasi

"Di sektor migas misalnya, ada yang lebih urgen dulu yang harus dikerjakan oleh pemerintah."

"Misalnya perbaiki sistem yang Pak Jokowi mestinya sudah paham," ujarnya.

Kurtubi mengungkapkan, sistem perusahaan sektor migas yang berbelit-belit membuat para investor enggan berinvestasi.

"Ini sistemnya sudah sangat berbeli-belit, dijauhi oleh investor," ungkapnya.

Kurtubi_migas
Kurtubi beberkan persoalan di perusahaan sektor migas.

Selain itu, sistem dalam sektor energi tersebut juga bermasalah, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mencabut beberapa pasal dalam Undang-undang Migas.

"Disamping sistem yang berbelit-belit, dia menyalahi sistem masalahnya, Undang-Undang Migas Nomer 22 tahun 2001, sudah dicabut belasan pasal oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Kemudian, Kurtubi menjelaskan ada lembaga migas yang namanya diganti karena menyalahi konstitusi.

"Contohnya, lembaga yang begitu penting di industri migas nasional namanya SKK Migas."

"Tadinya dia bernama BP Migas, melanggar konstitusi BP Migas itu," ungkapnya.

"Dirubah nama menjadi SKK Migas."

"Namun tetap, statusnya sama dengan BP Migas yang melanggar konstitusi," lanjut dia.

Kurtubi menjelasan alasan dari status yang masih sama itu disebabkan karena salahnya pengelolaan.

"Satu, dengan pemerintah yang mengelola diwakili oleh BP Migas, kontrak kerja sama ditanda tangani oleh pemerintah, kemudian perusahaan," katanya.

"Tidak boleh sumber daya alam yang tidak terbarukan dikelola seperti ini, MK sudah mencabut."

"Status dari BP Migas yang kemudian menyebabkan pemerintah berkontrak, dicabut oleh MK," imbuh Kurtubi.

Sehingga pengelolaan dari sektor migas yang terlalu lama melanggar konstitusi tersebut, MK bisa kembali mencabut beberapa pasal di dalam UU migas.

"Ingat keputusan MK ini final dan mengikat, terlalu lama pengelolaan migas nasional ini dibiarkan dikelola melanggar konstitusi," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus segera membuat sistem yang mudah dalam perusahaan BUMN sektor energi seperti migas.

"Ini dulu yang harus dikerjakan oleh pemerintah, caranya gampang tidak berbeli-belit," katanya.

"DPR sudah dua kali gagal, mengganti, merevisi, memperbaiki Undang-Undang migas," lanjutnya.

Menurut Kurtubi, sistem yang berbeli-belit itu mengakibatkan eksplorasi dari investor turun.

"Fakta menunjukkan setelah Undang-Undang migas, eksplorasi itu anjlok, turun karena sistem yang berbelit-belit," ungkapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya Pertamina yang menangani sektor migas di Indonesia.

"Sebelum Undang-Undang migas, yang menangani itu perusahaan negara bernama Pertamina," katanya.

Menurutnya, perusahaan sektor migas menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk mencari energi minyak.

"Investor diundang datang, kita sadar tidak boleh menggunakan APBN untuk mencari minyak, ini beresiko," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sebelum adanya UU migas, Pertamina yang mengurus mulai dari mengundang investor sampai perizinan.

"Kita undang investor asing, dikasih karpet merah, semua perizinan terkait dengan pekerjaan sektor hulu, eksplorasi, semua perizinan."

"Dari izin Bupati, Gubernur, izin lingkungan hidup, dan seterusnya ditangani oleh Pertamina," kata dia.

Ia menambahkan, ada ketidakpastian dalam perusahaan sektor migas.

Alasannya karena lembaga migas yakni SKK migas tidak mempunyai undang-undang yang mengatur di dalamnya.

"Timbul ketidakpastian yang luar biasa di sektor migas ini, karena SKK Migas yang sekarang tidak punya dasar hukum, tidak ada Undang-Undangnya," ujarnya.

"Semua investor tahu ini tidak benar, sehingga tidak ada investor yang mau datang ke Indonesia untuk eksplorasi. Jadi ini bisnis penuh resiko," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas