Hasil Lelang Aset First Travel Diserahkan ke Negara, Wasekjen MUI Imbau untuk Diserahkan pada Korban
Wasekjen MUI mengatakan dalam hukum islam, denda pengadilan diserahkan kepada korban.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Mengingat Kejaksaan Negeri Depok menyatakan, uang hasil lelang dari barang sitaan kasus tersebut akan diserahkan kepada negara.
Seorang korban bernama Qomar mengaku dirugikan oleh First Travel hingga Rp 420 juta.
Terdapat 26 anggota keluarganya yang terdaftar sebagai jemaah First Travel.
"Secara pribadi sebagai korban, saya 26 orang, sekitar Rp 400 juta sekian (kerugian), kalau untuk aset first travel yang kemarin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dirampas oleh negara, secara pribadi saya tidak ikhlas," katanya, dilansir tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).
Meskipun merasa tidak ikhlas jika kerugian uangnya tidak dikembalikan kepada dirinya, Qomar mengaku tak akan melakukan upaya banding.
Qomar berharap ada bantuan dari pemerintah yang membantu dan meringankan para korban.
"Untuk berikutnya, kita tidak akan melakukan upaya hukum lagi, kita hanya berharap pemerintah hadir disitu," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Depok segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel.
Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Namun semua hasil lelangan itu nantinya akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah mencoba mengakomodir para korban first travel.
"Kami coba mengakomodir para korban First Travel itu, kami mencoba melakukan upaya hukum kembali, biar bisa mengembalikan hak-hak para korban First Travel ini," ungkapnya.
Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Kemudian Mahkamah Agung juga menolak, itu sudah upaya hukum kita secara maksimal dalam tahap kasasi," lanjut Yudi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)