Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Abdul Chair sebut pemerintah Indonesia punya peran dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan berharap pemerintah Indonesia segera mengusahakan pemulangan Rizieq Shihab.

Abdul Chair menyebut Rizieq Shihab sebagai warga negara masih dilindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga haknya harus diperhatikan.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Abdul Chair dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (19/11/2019).

Abdul Chair awalnya menyebut pemerintah Indonesia memiliki andil dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Maka dari itu, Abdul Chair kini ingin pemerintah Indonesia untuk mengusahakan pemulangan Rizieq Shihab.

"Tentu di sini bagiamana upaya pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq sesuai dengan hak-hak sipilnya yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ujar Abdul Chair.

Berita Rekomendasi

Abdul Chair menyebut Rizieq Shihab kini masih dalam status dicekal sehingga tak mungkin untuk kembali ke Indonesia kecuali statusnya itu dicabut.

"Seseorang itu berhak meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke Indonesia," kata Abdul Chair.

"Tetapi ini ada suatu pembatasan, ada suatu pengucilan, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang HAM, sehingga terjadilah pembatasan, pengucilan terhadap Habib Rizieq, tidak bisa menggunakan haknya untuk kembali ke Indonesia."

Abdul Chair bahkan mengklaim penyebab pencekalan Rizieq Shihab akibat dari perbedaan keyakinan yang menimbulkan diskriminasi.

"Kenapa itu terjadi? Karena ada perbedaan keyakinan," ujar Abdul Chair.

Berdasarkan UU yang berlaku, Abdul Chair berharap pemerintah harus bisa bertanggung jawab dengan mengupayakan pemulangan Rizieq Shihab.

"Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," terang Abdul Chair.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas