Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Abdul Chair sebut pemerintah Indonesia punya peran dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat pencekalan itu.

Dikutip dari Kompas.com, salinan surat itu didapat dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

Namun Mahfud MD menyebut surat itu bukanlah surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia, melainkan surat imigrasi dari Saudi Arabia.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari Pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan," ungkap Mahfud MD, Kamis (14/11/2019).

"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambungnya.

Mahfud MD menyimpulkan sebenarnya tak ada urusan Rizieq Shihab dengan pemerintah Indonesia.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas