Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Abdul Chair sebut pemerintah Indonesia punya peran dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan berharap pemerintah Indonesia segera mengusahakan pemulangan Rizieq Shihab.

Abdul Chair menyebut Rizieq Shihab sebagai warga negara masih dilindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga haknya harus diperhatikan.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Abdul Chair dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (19/11/2019).

Abdul Chair awalnya menyebut pemerintah Indonesia memiliki andil dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Maka dari itu, Abdul Chair kini ingin pemerintah Indonesia untuk mengusahakan pemulangan Rizieq Shihab.

"Tentu di sini bagiamana upaya pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq sesuai dengan hak-hak sipilnya yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ujar Abdul Chair.

BERITA REKOMENDASI

Abdul Chair menyebut Rizieq Shihab kini masih dalam status dicekal sehingga tak mungkin untuk kembali ke Indonesia kecuali statusnya itu dicabut.

"Seseorang itu berhak meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke Indonesia," kata Abdul Chair.

"Tetapi ini ada suatu pembatasan, ada suatu pengucilan, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang HAM, sehingga terjadilah pembatasan, pengucilan terhadap Habib Rizieq, tidak bisa menggunakan haknya untuk kembali ke Indonesia."

Abdul Chair bahkan mengklaim penyebab pencekalan Rizieq Shihab akibat dari perbedaan keyakinan yang menimbulkan diskriminasi.

"Kenapa itu terjadi? Karena ada perbedaan keyakinan," ujar Abdul Chair.


Berdasarkan UU yang berlaku, Abdul Chair berharap pemerintah harus bisa bertanggung jawab dengan mengupayakan pemulangan Rizieq Shihab.

"Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," terang Abdul Chair.

"Pemerintah harus memulihkan hak-hak sipil dari Habib Rizieq itu, dia adalah pemegang hak, right holder, di sisi lain pemerintah adalah pemangku kewajiban dan tanggung jawab."

"Pemerintah harus menggunakan kewajibannya, tanggung jawabnya, untuk mengupayakan pemulangan terhadap Habib Rizieq Shihab," harapnya.

Tak hanya hukum dalam negeri, bahkan menurut Abdul Chair hak Rizieq Shihab untuk diizinkan kembali ke Indonesia diatur dalam hukum internasional.

"Karena itu perintah dari konstitusi, perintah dari Undang-Undang HAM, perintah dari Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga diatur dalam hukum internasional," jelasnya.

Berikut video lengkapnya:

Abdul Chair sempat menjelaskan surat cekal yang berjumlah dua untuk Rizieq Shihab tersebut, dalam unggahan YouTube Talk Show tvOne, Selasa (12/11/2019).

Awalnya, Abdul Chair ditanya oleh pembawa acara soal kebenaran adanya surat cekal Rizieq Shihab itu.

Abdul Chair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.

"Bang Abdul Chair ini sudah pernah melihat secara nyata, dan juga betul enggak sih surat pencekalan yang dinyatakan oleh Habib Rizieq?" tanya pembawa acara.

"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," jawab Abdul Chair.

Abdul Chair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.

"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Chair.

"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.

Abdul Chair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.

"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Chair.

Surat pencekalan itu adalah hasil dari penyidikan intelijen Kerajaan Saudi Arabia yang disebut mementingkan alasan keamanan Rizieq Shihab.

"Sebab perintah cekal dari penyidik intelijen KSA, yang kemudian menjadi dasar bagi otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi," terang Abdul Chair.

"Untuk mencegah kepergian atau meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia bagi Imam Besar Habib Rizieq Shihab didasarkan pada alasan keamanan," sambungnya.

Abdul Chair mengaku tahu surat tersebut memang benar resmi dan pernah dibahas dalam konferensi pers di Markas FPI.

"Itu berdasarkan alat bukti dokumen, dalam hal ini alat bukti surat yang resmi kita dapatkan," kata Abdul Chair.

"Dan telah dibagikan secara meluas pada saat konferensi pers kemarin di Petamburan 3, tepatnya di Markas Syariah FPI."

Abdul Chair menyebut mantan Duta Besar Saudi Arabia, Osama al Shuaibi pada September 2018 sempat menyebut keselamatan Rizieq Shihab terancam.

Berikut video lengkapnya:

Diketahui, Rizieq Shihab sempat menunjukkan dua surat cekal melalui kanal YouTube FRONT TV, Jumat (8/11/2019).

Dalam video tersebut, Rizieq Shihab menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan ke pemerintah Saudi Arabia.

Ia menyebut surat pencekalan dari Indonesia itu karena alasan keamanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat pencekalan itu.

Dikutip dari Kompas.com, salinan surat itu didapat dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

Namun Mahfud MD menyebut surat itu bukanlah surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia, melainkan surat imigrasi dari Saudi Arabia.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari Pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan," ungkap Mahfud MD, Kamis (14/11/2019).

"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambungnya.

Mahfud MD menyimpulkan sebenarnya tak ada urusan Rizieq Shihab dengan pemerintah Indonesia.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas