Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Yang Ribut soal Omnibus Law Biasanya yang Tak Paham Substansi

Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara khusus bersama Tribunnews.com di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Yang Ribut soal Omnibus Law Biasanya yang Tak Paham Substansi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan undang-undang (UU) omnibus law yang sedang disiapkan adalah sebuah metode menyeragamkan poin-poin dalam sejumlah undang-undang (UU) yang kerap bertentangan satu sama lain.

Menurutnya masalah omnibus law tak perlu diramaikan karena bertujuan untuk mempermudah kehidupan bangsa sehari-hari termasuk mempermudah masuknya investasi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara khusus bersama Tribunnews.com di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

“Yang ribut soal omnibus law itu biasanya tidak paham substansi, itu adalah metode menyelesaikan perbedaan. Misalnya usia dewasa menurut UU Pemilu adalah 17 tahun, menurut UU Hukum Pidana 16 tahun, lalu UU Perkawinan usia 19 untuk wanita dan 21 untuk pria, dan 18 tahun dalam UU Kewarganegaraan. UU omnibus law dimunculkan untuk menjawab perbedaan itu, jika suatu kasus mana yang akan digunakan,” ungkap Mahfud.

Baca: Mahfud MD Ungkit Beasiswa Pemerintah RI yang Diberikan Kepada Veronica Koman

Menurut Mahfud hingga kini pemerintah sudah menginventarisir 74 U yang perlu diterapkan omnibus law.

Di samping soal usia dewasa, omnibus law nanti akan memperjelas perbedaan di bidang perizinan usaha dan investasi serta penyadapan.

Berita Rekomendasi

“Masalah investasi juga beda-beda antara UU Kelautan, UU Perindustrian, dan UU Espor Impor. Kemudian penyadapan untuk narkoba berbeda, untuk KPK berbeda, lalu Kemenlu beda lagi, padahal untuk kasus-kasus tertentu memang beda. Nanti akan muncul satu UU Penyadapan untuk mengatur itu semua,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas