Mahfud MD: Yang Ribut soal Omnibus Law Biasanya yang Tak Paham Substansi
Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara khusus bersama Tribunnews.com di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan undang-undang (UU) omnibus law yang sedang disiapkan adalah sebuah metode menyeragamkan poin-poin dalam sejumlah undang-undang (UU) yang kerap bertentangan satu sama lain.
Menurutnya masalah omnibus law tak perlu diramaikan karena bertujuan untuk mempermudah kehidupan bangsa sehari-hari termasuk mempermudah masuknya investasi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara khusus bersama Tribunnews.com di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
“Yang ribut soal omnibus law itu biasanya tidak paham substansi, itu adalah metode menyelesaikan perbedaan. Misalnya usia dewasa menurut UU Pemilu adalah 17 tahun, menurut UU Hukum Pidana 16 tahun, lalu UU Perkawinan usia 19 untuk wanita dan 21 untuk pria, dan 18 tahun dalam UU Kewarganegaraan. UU omnibus law dimunculkan untuk menjawab perbedaan itu, jika suatu kasus mana yang akan digunakan,” ungkap Mahfud.
Baca: Mahfud MD Ungkit Beasiswa Pemerintah RI yang Diberikan Kepada Veronica Koman
Menurut Mahfud hingga kini pemerintah sudah menginventarisir 74 U yang perlu diterapkan omnibus law.
Di samping soal usia dewasa, omnibus law nanti akan memperjelas perbedaan di bidang perizinan usaha dan investasi serta penyadapan.
“Masalah investasi juga beda-beda antara UU Kelautan, UU Perindustrian, dan UU Espor Impor. Kemudian penyadapan untuk narkoba berbeda, untuk KPK berbeda, lalu Kemenlu beda lagi, padahal untuk kasus-kasus tertentu memang beda. Nanti akan muncul satu UU Penyadapan untuk mengatur itu semua,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.