Tanggapi Kasus First Travel, Ketua Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Evaluasi Biro Perjalanan Umrah
Yandri Susanto mengatakan Kementerian Agama tidak boleh lelah untuk melakukan evaluasi biro perjalanan umrah dan haji yang ada kemungkinan 'nakal'.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan Kementerian Agama tidak boleh lelah untuk melakukan evaluasi biro perjalanan umrah dan haji yang ada kemungkinan 'nakal'.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diunggah dalam kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (19/11/2019).
Yandri Susanto mengharapkan kejadian seperti kasus First Travel tidak terulang lagi.
Maka, langkah yang dapat dilakukan khususnya oleh negara adalah dengan melakukan evaluasi biro yang dapat melakukan tindakan serupa.
"Yang menjadi persoalan sekarang bagaimana nasib 63 ribu orang ini. Bagaimana pedagang asongan yang mimpi mereka itu sungguh tulus," ucap Yandri Susanto.
"Oleh karena itu kejadian ini tidak boleh terulang lagi, cukup terakhir."
"Artinya apa yang harus dilakukan oleh negara? Kan negara diberikan mandat oleh rakyat."
"Apa yang dilakukan oleh negara melalui Kemenag ya jangan pernah lelah melakukan evaluasi travel-travel yang mungkin nakal."
Hal ini harus dilakukan karena seperti yang diketahui hasrat masyarakat Indonesia luar biasa untuk bisa pergi ke tanah suci.
Sehingga jika ada biro yang menawarkan dengan harga murah dan terjangkau, masyarakat dapat tergiur.
Maka menurut Yandri Susanto, Kementerian Agama (Kemenag) harus mempunyai tindakan yang tegas mengenai masalah ini.
"Karena kalau ini menjadi lengah lagi, karena rakyat animo untuk pergi ke tanah suci itu luar biasa," jelas Yandri Susanto.
"Maka kalau dengar tiket murah, harga promo, itu kadang-kadang terkecoh."
"Maka menurut saya, Menteri Agama yang punya regulasi itu memastikan bahwa para travel ini tidak boleh ada yang nakal lagi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.