Tanggapi Kasus First Travel, Ketua Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Evaluasi Biro Perjalanan Umrah
Yandri Susanto mengatakan Kementerian Agama tidak boleh lelah untuk melakukan evaluasi biro perjalanan umrah dan haji yang ada kemungkinan 'nakal'.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Bahkan menurut penuturan Asro Kamal Rokan, seluruh barang persiapan umrah yang diberikan oleh First Travel seperti koper dan kain ihram harus dikembalikan lagi.
Namun setelah itu, tidak ada kejelasan lagi mengenai kelanjutan proses refund.
Hingga akhirnya kasus First Travel ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Ketika itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta agar para calon jemaah umrah First Travel yang tertipu membuat pernyataan.
Asro Kamal Rokan mulai kembali bersemangat karena ada kemungkinan uangnya kembali.
"Koper saja harus kita kembalikan lagi. Ini memang tidak mau rugi mereka ya. Koper, ihram harus kita kembalikan semua lagi itu," ucap Asro Kamal Rokan.
"Oke. Tunggu tunggu tunggu, berbulan-bulan menunggu sampai kemudian meledak kasus ini."
"Lalu Bareskrim ketika itu meminta supaya calon jemaah yang tertipu mengirimkan, membuat pernyataan. Oke kita ikuti, Ada semangat juga di sana, balik lagi uang kita ini. Tapi ternyata tidak."
Asro Kamal Rokan telah mendaftarkan serta menyetorkan dana sebesar Rp 186 juta untuk berangkat umrah.
Memilih First Travel menjadi biro yang akan membantunya untuk sampai ke tanah suci dikarenakan Asro Kamal Rokan melihat beberapa sahabatnya tidak terdapat masalah.
Selain itu, Asro Kamal Rokan menganggap First Travel merupakan biro yang sah sehingga mempunya izin untuk menjadi biro perjalanan umrah.
Asro Kamal Rokan dan keluarganya dijanjikan akan diberangkatkan umrah antara Desember 2016 hingga Mei 2017.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.