Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kasus First Travel, Ketua Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Evaluasi Biro Perjalanan Umrah

Yandri Susanto mengatakan Kementerian Agama tidak boleh lelah untuk melakukan evaluasi biro perjalanan umrah dan haji yang ada kemungkinan 'nakal'.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Tanggapi Kasus First Travel, Ketua Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Evaluasi Biro Perjalanan Umrah
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

Kemenag diharapkan dapat membuat standar biaya berangkat haji dan umrah.

Sehingga masyarakat dapat waspada jika ada biro perjalanan umrah yang menawarkan dengan harga di bawah standar yang ditetapkan oleh Kemenag.

Selain itu, Kemenag juga dapat mendata biro mana yang layak digunakan untuk melakukan perjalanan umrah.

"Perlu diumumkan berapa sih sebenarnya standar harga orang bisa berangkat ke tanah suci itu. Kalau di bawah itu berarti ada sesuatu yang patut dicurigai," terang Yandri Susanto.

"Maka rakyat tidak boleh tertipu. Maka perlu diumumkan mana travel yang layak untuk dijadikan pedoman oleh rakyat untuk umrah, itu diumumkan oleh Kemenag," imbuhnya.

Karena menurut Yandri Susanto jika hal tersebut dilakukan akan terdapat informasi yang valid bagi masyarakat.

Curhat Korban First Travel, Pernah Dijanjikan Uang Kembali 100 Persen

Berita Rekomendasi

Asro Kamal Rokan menceritakan pada bulan Maret 2017 lalu, pimpinan First Travel menuliskan surat bagi para calon jemaah umrah.

Surat tersebut berisi jika jemaah ingin tetap berangkat maka nantinya akan ada penjadwalan ulang, namun jika ingin mengambil uang nantinya akan dikembalikan oleh pihak First Travel.

Membaca surat itu, Asro Kamal Rokan merasa senang dan bersemangat ternyata ada titik terang setelah menunggu kepastian.

Asro Kamal Rokan menjadi satu di antara 63 ribu korban kasus First Travel.
Asro Kamal Rokan menjadi satu di antara 63 ribu korban kasus First Travel. (Tangkap layar kanal YouTube tvOne)

Asro Kamal Rokan memilih untuk mengambil uang yang telah disetorkannya kepada pihak First Travel.

Ia langsung mengirim surat pernyataan kepada First Travel untuk memilih refund.

"Pada Maret 2017, pimpinan First Travel menulis surat, yang isinya adalah apabila anda ingin tetap dengan jadwal artinya berangkat kemudiannya, nanti akan ditentukan jadwalnya, silakan," jelas Asro Kamal Rokan.

"Tapi apabila anda ingin mengambil uang, kami akan kembalikan 100 persen. Wah ni kita semangat. Saya ketika itu langsung mengirim surat buat pernyataan untuk ngambil itu, mengikuti program untuk refund itu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas