UMK Jabar 2020 Naik 8,51 Persen, Cianjur Naik Kisaran Rp 198 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya
UMP di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen. UMK di Kabupaten Cianjur yang mengalami kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Jawa Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.
UMP Jawa Barat yang semula sebesar Rp 1.668.372, naik menjadi Rp 1.810.350.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) pada 2020 pun mengalami kenaikan.
Satu di antaranya yakni kenaikan UMK di Kabupaten Cianjur yang mengalami kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987.
Tahun ini, UMK Cianjur sebesar Rp 2.336.049.
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat
1. Kota Bandung
Kenaikan UMK Kota Bandung mengacu pada kenaikan UMP di Jawa Barat yaitu naik 8,51 persen.
Upah Minimum Kota (UMK) Bandung pun mengalami kenaikan.
Kenaikan berubah dari UMK tahun lalu sekitar Rp 300.000.
"Kenaikan UMK sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saefudin, di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Arief mengatakan, rapat pertama pembahasan UMK Kota Bandung digelar Kamis lalu dan disepakati penetapan UMK tahun 2020 disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015.