Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Jabar 2020 Naik 8,51 Persen, Cianjur Naik Kisaran Rp 198 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya

UMP di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen. UMK di Kabupaten Cianjur yang mengalami kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in UMK Jabar 2020 Naik 8,51 Persen, Cianjur Naik Kisaran Rp 198 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

2. Kota Cirebon

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK 2020 Kota Cirebon yang dilakukan jajarannya.

"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).

Ia mengatakan, rencananya rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.

Agus mengakui setiap tahun, UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.

Selain itu, prediksi besaran kenaikan UMK 2020 tersebut juga sama seperti tahun lalu, yakni 8,03 persen.

BERITA REKOMENDASI

"Besaran kenaikan itu belum final, hanya acuan kami untuk rapat pekan depan," kata Agus Sukmanjaya.

Namun, dari hasil simulasi tersebut besar kemungkinan kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.

Agus menegaskan finalisasi kenaikan UMK 2020 baru akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.

"Dalam rapat nanti faktor penentunya bukan hanya hasil simulasi, tapi ada pertimbangan forum juga untuk menentukan kenaikan UMK," ujar Agus Sukmanjaya.

3. Kabupaten Indramayu


Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2020.

Diketahui UMK 2020 Indramayu akan naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 180.217,43 dari UMK tahun sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas