Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wasekjen MUI Beri Apresiasi Kejaksaan Negeri Depok yang Berupaya Kembalikan Hak Korban First Travel

Wasekjen MUI memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Depok yang mengupayakan uang hasil lelang aset First Travel diserahkan kepada korban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wasekjen MUI Beri Apresiasi Kejaksaan Negeri Depok yang Berupaya Kembalikan Hak Korban First Travel
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnain memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Depok yang mengupayakan uang hasil lelang aset First Travel diserahkan kepada korban.

Menurutnya, apresiasi itu dibuat karena pihak kejaksaan mempunyai hati nurani kemanusiaan terhadap para korban.

"Kami apresiasi kepada kejaksaan, bahwa kejaksaan sesuai dengan nurani kemanusiaan, kejaksaan menuntut harta yang berhasil diselamatkan itu dikembalikan kepada para korban, ujarnya, Selasa (19/11/2019), dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Keputusan tersebut menimbulkan pro-kontra kepada para korban dan masyarakat.

Para korban sebelumnya mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang diserahkan kepada negara.

Mereka mengaku sudah mendapat kerugian hingga ratusan juta dari kasus pencucian uang jemaah umroh First Travel.

Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019).
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)
Berita Rekomendasi

KH. Tengku Zulkarnain yang melihat kasus tersebut menilai jika pengadilan telah merampas uang hasil lelang untuk diserahkan kepada negara.

"Masalahnya pengadilannya yang tidak menjalankannya, pengadilan merampas untuk negara," katanya.

Ia berharap, dengan berlandaskan UU pasal 86 tahun 2019 yang mengatur ibadah haji dan umroh, pemerintah bisa menyerahkan uang hasil lelang untuk memberangkatkan para jemaah pergi umroh.

Baca: Penjual Nasi Uduk jadi Korban First Travel: Hingga Ibu Saya Meninggal, Tidak Ada Kepastian

"Sekarang masalahnya kita minta menurut Undang-Undang pasal 86 tahun 2019, pemerintah dalam hal ini darurat memberangkatkan mereka, dengan keputusan Presiden, Kementerian Agama yang menjalankannya, jadi uang sitaan itu serahkan kepada Kementerian Agama dan bisa melelang," ujarnya.

Wasekjen MUI itu kemudian memberi beberapa masukan terkait penggunaan uang hasil lelang aset First Travel yang bisa digunakan untuk membiayai ibadah umroh jemaah yang menjadi korban.

"Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh boleh melelang, siapa yang berhasil menawar paling murah, itu akan diberi hak untuk memberangkatkan ini," ujarnya.

Baca: Jubir Korban First Travel Ungkap Kekecewaannya pada Kajari Yudi Triadi: Kenapa Aset Sitaan Dilelang?

"Untuk hotelnya di sana, pemerintah kan bisa memberikan hotel Indonesia,"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas