Menteri Kesehatan Sebut Kerokan Berpotensi Menambah Pemasukan Negara, Begini Kata Dokter
Menkesmenyebut terapi pengobatan kerokan memiliki potensi menambah pemasukan. Dokter memberi penjelasan tentang manfaat dan hal yang perlu diwaspadai.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut terapi pengobatan kerokan, yang populer di masyarakat Indonesia, memiliki potensi menambah pemasukan negara.
Terawan mengatakan terapi pengobatan kerokan bisa dijadikan daya tarik wisatawan asing di sektor wisata kebugaran.
“Kalau yang lain menjual apa seperti terapi bekam dan kita jual kerokan,” ucap Menkes Terawan saat ditemui di acara peluncuran Konsep dan Peta Jalan Pengembangan Wisata Kesehatan, di Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, kerokan memiliki keunikan tersendiri.
Penerapan pengobatan tradisional tersebut pun relatif mudah.
Selain itu, Terawan menilai pengobatan kerokan dapat menghasilkan pemasukan yang banyak.
Ia menyebutkan, cukup dengan terapi selama 25 menit saja, pengunjung bisa langsung merasakan perubahan pada tubuhnya.
Dengan demikian, membuka jasa kerokan tentu dapat meningkatkan pemasukan.
Menkes Terawan pun meminta masyarakat untuk tidak menyepelekan kerokan.
"Jangan menyepelekan kerokan, kalau 100 kamar dengan timnya hanya 20 sampai 25 menit, begitu keluar minum jamu, sudah berapa kan (keuntungannya), tambah pijat lagi,” kata Terawan.
Menkes menyebut, hal-hal sederhana tersebut seringkali luput untuk dikembangkan.
“Jadi itu hal-hal yang kadang-kadang tidak kita kembangkan,” ujarnya.
Menkes Terawan menyebutkan tidak hanya kerokan, kebiasaan pengobatan unik lainnya yang berkembang di Indonesia juga dapat diupayakan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia.
Tentunya, dengan banyaknya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, pemasukan negara pun akan meningkat.
“Kalau kita kan malu ya karena tiap hari melihat kita dikerokin sendiri, tapi buat orang asing itu hal yang sangat menarik,” ungkap Menkes Terawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.