Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan untuk Gaji 12 Staf Khusus Presiden Jokowi

Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara. Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan untuk Gaji 12 Staf Khusus Presiden Jokowi
TRIBUN/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Joko Widodo memperkenalkan staf khusus barunya yang berasal dari kalangan milenial CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (kiri), Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (dua kiri), Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (tiga kiri), peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar (empat kanan), CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung (tiga kanan), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (dua kanan), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf (kanan) di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tugas yang diberikan Presiden pada stafsus milenialnya adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang sesuai dengan keahliannya masing-masing. TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO 

Kemudian Diaz Hendropriyono (Ketua Umum PKPI) dan Dini Shanti Purwono (Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard). 

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono bersama grup band Repvblik saat mendeklarasikan dukungan Repvblik kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Pada acara tersebut PKPI bersama grup band Repvblik sekaligus meluncurkan single yang berjudul Jokowi Pilihan Kita. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono bersama grup band Repvblik saat mendeklarasikan dukungan Repvblik kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Gaji 12 Staf Khusus Presiden, Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan

Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?

Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Berita Rekomendasi

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya. 

Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK

(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas