Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan untuk Gaji 12 Staf Khusus Presiden Jokowi
Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara. Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan untuk Gaji 12 Staf Khusus Presiden Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-perkenalkan-tujuh-stafsus-milenialnya_20191121_200328.jpg)
Kemudian Diaz Hendropriyono (Ketua Umum PKPI) dan Dini Shanti Purwono (Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard).
![Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono bersama grup band Repvblik saat mendeklarasikan dukungan Repvblik kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Pada acara tersebut PKPI bersama grup band Repvblik sekaligus meluncurkan single yang berjudul Jokowi Pilihan Kita. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/grup-band-repvblik-lewat-pkpi-dukung-jokowi-amin_20190404_231614.jpg)
"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.
Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.
Gaji 12 Staf Khusus Presiden, Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan
Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.
Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?
Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.
Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK
(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.