Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati, Polisi Terima 5 Aduan: Dua di Polda Metro, 3 di Mabes Polri

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati, Polisi Terima 5 Aduan: Dua di Polda Metro, 3 di Mabes Polri
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
SUkmawati Soekarnoputri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, telah dilaporkan ke polisi sebanyak lima kali terkait dugaan penistaaan agama.

Seluruh laporan mempermasalahkan pernyataan Sukmawati di acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Di acara tersebut, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Al Quran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Dua Laporan di Polda Metro Jaya Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar tanggal 15 November 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.

Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi. Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.

Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.

Berita Rekomendasi

"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Tiga hari setelah laporan pertama, Sukmawati kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019.

Laporan kedua di Polda Metro Jaya ini dilayangkan seseorang bernama Irfan.

Irfan mengaku tersinggung dengan pernyataan Sukmawati, yang diketahuinya dari pemberitaan media online serta sebuah video yang diunggah di laman Youtube.

"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Irfan pun melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas