Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indika Energy Disebut-sebut Memiliki Saham 25% di PLTU II Cirebon yang Bermasalah

Kasus korupsi di balik pembangunan PLTU 2 Cirebon memasuki babak baru setelah GM Hyundai ditetapkan tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indika Energy Disebut-sebut Memiliki Saham 25% di PLTU II Cirebon yang Bermasalah
Bangka Pos/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi pembangunan PLTU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di balik izin pembangunan PLTU 2 Cirebon memasuki babak baru, setelah KPK menetapkan GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung sebagai tersangka.

Jung diduga memberi suap Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

“Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. Milades Indah Mandiri, sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam jumpa pers pekan lalu.

Baca: KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Construction Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Cirebon

Baca: KPK Geledah Kantor Hyundai di Jakarta Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon Sunjaya




Tidak hanya Jung yang merupakan pihak kontraktor proyek, KPK juga mencegah dua orang saksi dari pihak pemegang saham yakni, Heru Dewanto dan Teguh Haryono, masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Dikutip dari laman resminya, Jumat (22/11/2019), CEPR merupakan konsorsium multinasional yang membangun pembangkit listrik mandiri atau independent power producer (IPP) PLTU 2 Cirebon berbahan bakar batubara dan berkapasitas 1,000 MW dengan total nilai proyek USD 2,2 miliar (Rp 28 Triliun).

Konsorsium terdiri dari Marubeni Corporation, Indika Energy, Korean Midland Power (KOMIPO), Samtan Corporation dan JERA. PT Indika Energy Tbk (INDY) adalah satu-satunya perusahan swasta nasional yang tergabung dalam konsorsium.

Heru Dewanto yang dicegah KPK merupakan “orang” Indika yang ditempatkan di perseroan.

BERITA TERKAIT

Selain Dirut CEPR 2014-2019, Heru Dewanto dalam rentang waktu yang sama juga menjabat Dirut PT Indika Multi Energi International, anak perusahaan PT Indika Energy Tbk.

Dalam sebuah keterangan pers, seperti dikutip dari Kontan disebutkan komposisi saham Indika Energy dalam PLTU 2 Cirebon sebesar 25%, sementara Marubeni 35%, Samtan 20%, KOMIPO sebesar 10%, dan JERA 10%.

Dalam PLTU I Cirebon yang beroperasi sejak 2012, Indika Energy juga memilki saham, yakni sebesar 20%.

Bermasalah Sampai Jepang

Pembangunan PLTU 2 Cirebon ini sejak awal sudah ditentang masyarakat dan aktivis Walhi karena persoalan lingkungan.

Penetapan sejumlah tersangka dalam suap perizinan PLTU 2 ini membuat penolakan masyarakat, mahasiswa dan Walhi Cirebon semakin keras. Mereka sampai berdemonstrasi di Gedung KPK, Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Tim Advokasi Keadilan Iklim mendorong dan mendesak KPK untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas