Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Pembatasan Masa Jabatan Penting Cegah Otoriter

Ia mengatakan dalam sejarah, periode dua kali dan masing-masing lima tahun untuk jabatan presiden merupakan gagasan para pendiri bangsa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Pembatasan Masa Jabatan Penting Cegah Otoriter
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ahli tata negara Feri Amsari menilai pembatasan masa jabatan itu penting adanya.

Hal itu disampaikan terkait wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

"Secara ketatanegaraan pembatasan masa jabatan itu penting untuk mencegah pemerintahan otoriter sekaligus bertujuan memotivasi penyelenggara bekerja maksimal agar dapat dipilih kembali," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2019).

Baca: Arsul Sani: Fraksi NasDem yang Usul Jabatan Presiden 3 Periode

Ia mengatakan dalam sejarah, periode dua kali dan masing-masing lima tahun untuk jabatan presiden merupakan gagasan para pendiri bangsa dan dikuatkan oleh pelaku perubahan UUD 1945.

Dengan kata lain, lanjut Feri, maksud asli dari pembatasan masa jabatan adalah memang 10 tahun.

Sedangkan gagasan tujuh atau delapan tahun untuk satu periode pimpinan cenderung membangun proses pemerintahan terlalu panjang.

Baca: Wacana Presiden 3 Periode Sesat Logika

"Dan itu menyebabkan presiden terpilih tidak termotivasi bekerja, karena hanya tidak akan dipilih lagi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, jika kinerja presiden tidak memuaskan atau berlaku otoriter maka akan sulit melepas bayang-bayang pemerintahan otoriter serta tak bisa dievaluasi oleh masyarakat.

"Sementara saat kinerja seorang presiden tidak memuaskan dalam periode pertama, maka pemilih dapat mengevaluasinya dengan tidak memilihnya lagi periode berikutnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas