Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Pembatasan Masa Jabatan Penting Cegah Otoriter
Ia mengatakan dalam sejarah, periode dua kali dan masing-masing lima tahun untuk jabatan presiden merupakan gagasan para pendiri bangsa
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Pembatasan Masa Jabatan Penting Cegah Otoriter](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/feri-amsari-di-kawasan-cikini-jakarta-pusat.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ahli tata negara Feri Amsari menilai pembatasan masa jabatan itu penting adanya.
Hal itu disampaikan terkait wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
"Secara ketatanegaraan pembatasan masa jabatan itu penting untuk mencegah pemerintahan otoriter sekaligus bertujuan memotivasi penyelenggara bekerja maksimal agar dapat dipilih kembali," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2019).
Baca: Arsul Sani: Fraksi NasDem yang Usul Jabatan Presiden 3 Periode
Ia mengatakan dalam sejarah, periode dua kali dan masing-masing lima tahun untuk jabatan presiden merupakan gagasan para pendiri bangsa dan dikuatkan oleh pelaku perubahan UUD 1945.
Dengan kata lain, lanjut Feri, maksud asli dari pembatasan masa jabatan adalah memang 10 tahun.
Sedangkan gagasan tujuh atau delapan tahun untuk satu periode pimpinan cenderung membangun proses pemerintahan terlalu panjang.
Baca: Wacana Presiden 3 Periode Sesat Logika
"Dan itu menyebabkan presiden terpilih tidak termotivasi bekerja, karena hanya tidak akan dipilih lagi," kata dia.
Selain itu, jika kinerja presiden tidak memuaskan atau berlaku otoriter maka akan sulit melepas bayang-bayang pemerintahan otoriter serta tak bisa dievaluasi oleh masyarakat.
"Sementara saat kinerja seorang presiden tidak memuaskan dalam periode pertama, maka pemilih dapat mengevaluasinya dengan tidak memilihnya lagi periode berikutnya," tandasnya.