Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keistimewaan Yogya Digugat, DPRD DIY: Ingat Pesan Bung Karno, Jangan Lupakan Sejarah

Permohonan pengujian status keistimewaan DIY ke MK ini diajukan oleh mahasiswa UGM Felix Juanardo Winata.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keistimewaan Yogya Digugat, DPRD DIY: Ingat Pesan Bung Karno, Jangan Lupakan Sejarah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto angkat bicara terkait permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d di Undang-undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait kepemilikan lahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pengujian ke MK ini diajukan oleh mahasiswa UGM Felix Juanardo Winata.

Eko mengatakan, UU Keistimewaan DIY tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

"Dalam pelaksanaan urusan pertanahan, telah disusun dan disahkan Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. 

Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34, dan 35 Tahun 2017", ujar Eko yang juga kader PDI Perjuangan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2019).

Eko menyatakan, berdasarkan perspektif yuridis konsitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa urusan pertanahan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai UUD NRI 1945.

Baca: Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes

Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak, khususnya generasi muda saat ini untuk berkomitmen menghormati Keistimewaan DIY, termasuk peraturan pelaksanaannya.

"Kita mengajak semua pihak, dan generasi muda senantiasa menghormati sejarah lahirnya Keistimewaan DIY."

Berita Rekomendasi

"Sesuai pesan Bung Karno, jangan sekali kali melupakan sejarah," ujar dia.

Seperti diberitakan, Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d di Undang-undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan pengujian ini diterima MK pada 15 November 2019. Permohonan pengujian tersebut dilakukan oleh Felix Juanardo karena dinilai perundangan itu mendiskriminasi keturunan dalam kepemilihan tanah di DIY.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul DPRD DIY: Kami Ajak Generasi Muda Hormati Sejarah Lahirnya UU Keistimewaan DIY

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas