Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Mekeng tercatat telah empat kali mangkir sebagai saksi dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini diketahui mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019.
Baca: Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun dari Kasus BLBI, KPK Terus Berusaha Mengembalikannya
Baca: Anak Yasonna Mengaku Tak Main Proyek di Pemkot Medan, KPK Berkata Lain
Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pihaknya akan tetap memanggil Mekeng dalam waktu dekat.
Mekeng sejatinya akan dimintai keterangan untuk penyidikan dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
"Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," kata Saut kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang sempat dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Eni Maulani Saragih.
Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan.
Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
Saut mengatakan, tim penyidik sejatinya akan menelisik fakta-fakta dalam persidangan tersebut kepada Mekeng.
Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi
Maka dari itu, Saut memastikan akan kembali memanggil Mekeng.
"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal," ujar Saut.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.