Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Tugas dan Wewenangnya, Mirip Dewan Pengawas
Ahok dipastikan menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina. Ahok akan dilantik pada Senin (25/11/2019). Berikut tugas dan wewenangnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin akan menjadi Wakil Komisaris Utama.
Tidak hanya masuknya Ahok dan Budi Sadikin, PT Pertamina juga memiliki Direktur Keuangan baru.
Ia adalah Emma Sri Martini.
Emma merupakan mantan Dirut PT Telkomsel
"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick Thohir.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Yoga Sukmana/Rakhmat Nur Hakim)