Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Tugas dan Wewenangnya, Mirip Dewan Pengawas
Ahok dipastikan menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina. Ahok akan dilantik pada Senin (25/11/2019). Berikut tugas dan wewenangnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dipastikan menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina.
Ahok akan dilantik pada Senin (25/11/2019).
Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS. RUPS akan dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Arya menjelaskan, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca: Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Rekam Jejak di Pertambangan hingga Harus Mundur dari PDIP
Baca: Marwan Batubara Minta Erick Thohir untuk Mundur Jika Tetap Tunjuk Ahok Sebagai Komut Pertamina
“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya.
Tugas dan Wewenang
Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Lebih lanjut, mengutip dari Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59