Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet sebut Tidak Ada Satupun Fraksi di MPR Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden

(Bamsoet) mengungkapkan tidak ada satu fraksi pun di MPR RI yang mengusulkan pembahasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam rencana amend

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet sebut Tidak Ada Satupun Fraksi di MPR Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan tidak ada satu fraksi pun di MPR RI yang mengusulkan pembahasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam rencana amendemen UUD 1945.

Hal itu dikatakan Bamsoet menanggapi adanya usulan fraksi Partai NasDem DPR RI yang ingin masa jabatan presiden tiga periode.

"Enggak ada, belum ada sama sekali. Itu kan (usulan NasDem) baru suara-suara yang non official," ungkap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca: Zulkifli Hasan: PAN Hanya Ingin Amandemen Terbatas, Bukan Penambahan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, apa yang diusulkan NaDem itu belum ada yang masuk di pimpinan MPR RI secara formal.

Namun, kata dia, usulan tersebut sah-sah saja, tak hanya bagi partai besutan Surya Paloh itu, masyarakat umum juga bisa memberikan masukan kepada MPR terkait amandemen terbatas UUD 1945.

"Jadi sekarang ini kita masih road show kebangsaan, silaturahmi kebangsaan keliling keseluruh stakeholder yang ada termasuk juga pada akhirnya ke pemerintah. Kita minta masukan dari pemerintah," katanya.

Baca: Ketua MPR Klaim Jokowi Tak Ingin Ubah Ketentuan Masa Jabatan Presiden

PolitikusnPartai Golkar itu menuturkan MPR hanya menjalankan rekomendasi terkait amandemen terbatas UUD 1945 yakni menghadirkan kembali GBHN.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, ada dua opsi untuk melakukan amendemen terbatas.

Opsi pertama ada yang menginginkan GBHN cukup melalui UU tidak perlu amandemen UUD 1945.

Opsi kedua ada yang menginginkan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.

"Kita sepakat sampai terakhir kita ke beberapa pimpinan parpol, tidak menyentuh pada sisi politiknya apakah itu jabatan presiden atau terkait dengan cara-cara pemilihan presiden, tetap kembali pada UU sekarang ini," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode di dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.

Baca: Wacana Presiden 3 Periode, Istana: Boleh Saja, Namanya Wacana

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas