Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Gaji Staf Khusus Presiden Rp 51 Juta Per Bulan?

Dalam pasal 5 disebutkan hak keuangan staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Benarkah Gaji Staf Khusus Presiden Rp 51 Juta Per Bulan?
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

BERAPA gaji yang akan diterima para staf khusus Presiden Joko Widodo? Nominal gajinya relatif besar, yaitu Rp 51 juta.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Dalam Perpres tersebut tertulis gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan hak keuangan staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan. Termasuk di dalamnya adalah gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Karena Presiden Joko Widodo kini memiliki 14 staf khusus, maka negara harus mengeluarkan Rp 714 juta per bulan untuk menggaji staf khusus.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak menjelaskan apakah besaran gaji staf khusus presiden mengalami perubahan atau tidak. Moeldoko mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana. Belum sampai ke hal-hal yang bersifat adminstrasi," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Berita Rekomendasi

Tujuh dari 14 orang staf khusus presiden berasal dari kelompok milenial. Mereka adalah Putri Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Billy Mambrasar, Aminuddin Ma'ruf dan Andi Taufan Garuda Putra.

Baca: Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif

Baca: Tanggapan Kaesang Pangarep saat Dikritik Tak Masuk Akal Jualan Pisgor Beli Mobil Mewah Rp 2 Miliar

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani mengapresiasi penunjukan anak-anak muda sebagai staf khusus presiden.

Arsul menilai Presiden Joko Widodo menginginkan generasi muda menjadi lebih perhatian terhadap permasalahan negara.

Menurut Arsul saat ini generasi muda cenderung apatis terhadap politik.

"Pak Jokowi ingin mendorong anak-anak muda sejak awal juga masuk, ikut mengurus, ikut peduli soal negara, soal pemerintahan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Arsul Sani juga menilai penunjukan tujuh orang muda sebagai staf khusus sangat tepat.

Menurut Arsul mereka telah berprestasi di bidangnya masing-masing, mulai dari sektor bisnis, profesional dan sosial.

Baca: Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif

Baca: Kebijakan Pengadaan Alutsista, Langkah Utama Jokowi Buat Rencana & Peta Jalan, Menhan: Kita Cek Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas