Benarkah Gaji Staf Khusus Presiden Rp 51 Juta Per Bulan?
Dalam pasal 5 disebutkan hak keuangan staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Pengangkatan staf khusus presiden tidak efisien menurut Saleh karena selama ini kinerja dari mereka tidak pernah terdengar. Imbasnya keberadaan lembaga tersebut terkesan tidak efektif.
"Saya tidak pernah dengar aktivitasnya, mungkin bisa saja karena saya kurang mengikuti. Seharusnya, kalau gerakan dan aktivitasnya jelas, semua orang pasti akan tahu. Ini rasa-rasanya tidak seperti itu," kata Saleh.
Djarot Saiful Hidayat menjawab tudingan Saleh Partaonan Daulay. Menurut Djarot penunjukan staf khusus milenial justru akan mendobrak birokrasi yang kaku.
"Selama ini justru suka mempersulit diri kita lewat berbagai peraturan yang menjerat kita," kata Djarot. (Tribun Network/sen/mam/yud/fik)
Berita Rekomendasi