Hati-Hati Menyebarkan Informasi Bohong, Ada UU ITE Mengintai
Hati-hati untuk pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati untuk pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.
Direktur Layanan Telekomunikasi untuk Badan Usaha BAKTI Kemenkominfo Dhia Anugerah Febriansa menjelaskan bahwa ada UU ITE yang akan menjerat pelaku penyebar hoax.
"Para penyebar berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hatespeech) akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang ITE," ucapnya dalam Seminar Nasional Peranan Media dalam Menangkal Hoax di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Sabtu, (25/11/2019).
Baca: Romo Benny Dorong Menkominfo Atur dan Awasi Konten SARA yang Beredar di Sosial Media
Baca: Ini Cara Mengecek Hoaks Ala GM Konten Tribun
Ia menjelaskan bahwa UU ITE tersebut menetapkan sanksi bagi para penyebar hoax dan hatespeech yakni penjara paling lama 6 bulan serta denda paling banyak 1 miliar.
Baca: Sampai Sekarang, Polri Sebut Facebook Tak Mau Kooperatif Bantu Telusuri Hoaks
Ia menyarankan kepada peserta seminar untuk bijaksana menggunakan media sosial.
Selain itu, ia juga menyarankan untuk dapat mengadukan konten yang terindikasi hoax ke website www.aduankonten.id.
"Semakin banyaknya aduan yang masuk www.aduankonten.id makan itu akan menjadi dasar pemerintah untuk mentakedown website penyebar hoax tersebut," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.