Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-Hati Menyebarkan Informasi Bohong, Ada UU ITE Mengintai

Hati-hati untuk pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hati-Hati Menyebarkan Informasi Bohong, Ada UU ITE Mengintai
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Seminar Nasional Peranan Media dalam Menangkal Hoax di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Sabtu, (25/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati untuk pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax

Direktur Layanan Telekomunikasi untuk Badan Usaha BAKTI Kemenkominfo Dhia Anugerah Febriansa menjelaskan bahwa ada UU ITE yang akan menjerat pelaku penyebar hoax.

"Para penyebar berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hatespeech) akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang ITE," ucapnya dalam Seminar Nasional Peranan Media dalam Menangkal Hoax di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Sabtu, (25/11/2019).

Baca: Romo Benny Dorong Menkominfo Atur dan Awasi Konten SARA yang Beredar di Sosial Media

Baca: Ini Cara Mengecek Hoaks Ala GM Konten Tribun

Ia menjelaskan bahwa UU ITE tersebut menetapkan sanksi bagi para penyebar hoax dan hatespeech yakni penjara paling lama 6 bulan serta denda paling banyak 1 miliar.

Baca: Sampai Sekarang, Polri Sebut Facebook Tak Mau Kooperatif Bantu Telusuri Hoaks

Ia menyarankan kepada peserta seminar untuk bijaksana menggunakan media sosial.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk dapat mengadukan konten yang terindikasi hoax ke website www.aduankonten.id.

Berita Rekomendasi

"Semakin banyaknya aduan yang masuk www.aduankonten.id makan itu akan menjadi dasar pemerintah untuk mentakedown website penyebar hoax tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas