Ahok Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Mahfud MD Beri Tanggapan soal Mantan Narapidana
Ahok akan menjadi Komisaris Utama di Pertamina mulai Senin (25/11/2019). Mahfud MD beri tanggapan soal status BTP yang seorang mantan narapidana/ napi
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).
Mahfud MD menjelaskan, penunjukan Ahok menjadi komisaris utama tidak terdapat permasalahan hukum.
Menurutnya, orang yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan juga mempunyai hak untuk melanjutkan hidupnya masing-masing.
"Ahok di Pertamina ya nggak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum ya tidak ada masalah hukum di situ," jelas Mahfud MD.
"Gini lho, orang di penjara itu kan sekarang tidak disebut penjara. Penjara itu jaman Belanda. Sekarang menurut undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan."
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi orang sudah bebas."
Selain itu, kedudukan sebagai petinggi di BUMN bukan merupakan jabatan politik.
Mahfud MD mengatakan, BUMN merupakan badan hukum perdata.
Sehingga dari sudut pandang hukum tidak ada larangan bagi seorang mantan narapidana untuk memimpin BUMN.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Menanggapi persoalan penolakan Ahok dari berbagai lapisan masyarakat, Mahfud MD menanggapi dengan santai.
Menurut Mahfud MD adanya pro dan kontra merupakan hal yang biasa terjadi.
"Nah kalau ada yang setuju dan tidak setuju tuh biasa aja. Orang jadi ketua RT aja ada yang setuju ada yang tidak setuju. Ya biarin aja, nantikan selesai sendiri," ujar Mahfud MD.