Arsul Sani Sebut Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden Berasal dari Luar MPR
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Bamsoet mengakui saat ini wacana tersebut memang berkembang di publik.
Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV
Pimpinan MPR, dia, saat ini sedang menampung aspirasi masyarakat soal amandemen terbatas UUD 1945.
Bamsoet mengatakan secara pribadi dirinya menilai proses pemilihan presiden seperti saat ini sudah tepat dan benar.
Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar
Sehingga tidak perlu lagi ada perubahan sistem pemilihan Presiden.
Namun demikian, apabila ada kehendak dan desakan publik masa jabatan presiden harus diubah, hal tersebut tentu akan menjadi kajian di MPR RI.
"Kecuali ada desakan, mayoritas masyarakat menghendaki lain. Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali ya biasa aja itu tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," katanya.
"MPR apa panjangannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi kalau rakyat menghendaki masa kita bendung. Tapi yang pasti kalau meminta pendapat saya pribadi maupun Golkar saya nyatakan sampai ini kita di Golkar belum ada wacana itu dan menurut saya pribadi apa yang ada sekarang itu sudah pas," lanjutnya.
Baca: Pengamat: Munas Golkar Harus Beri Ruang Kemunculan Rising Star
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode di dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.
Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.