Ahok Disebut Mendapatkan Gaji Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Itu Hoaks
Ditunjuknya Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut-sebut mendapatkan gaji dan kompensasi sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Ditunjuknya Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut-sebut mendapatkan gaji dan kompensasi sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi menjadi Komisari Utama PT Pertamina (Persero) pada Senin (25/11/2019) hari ini.
Kedatangan Ahok ke Kantor Kementerian BUMN hari ini menjadi tanda Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah resmi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Hal itu diungkapkan Ahok saat dirinya tiba di Kantor Kementerian BUMN.
"Penyerahan SK hari ini, jadi saya diminta datang untuk menerima SK. Untuk selanjutnya saya nggak tahu," ungkap Ahok, seperti yang diberitakan Kompas TV.
Ditetapkannya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ini dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebutkan, RUPS dilakukan setelah mendapat surat persetujuan dari presiden.
Ia pun menyampaikan RUPS akan digelar pada Senin ini.
Setelah Ahok ditetapkan sebagai Komisaris, ia langsung diminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menjalankan tugasnya.
Arya menyebutkan, tugas-tugas Ahok meliputi pengawasan, diatribusi, efisiensi hingga persoalan kilang-kilang minyak milik Pertamina.
"Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina)," kata Arya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), ia disebut-sebut akan menerima gaji dan kompensasi sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dengan beredarnya kabar tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak," kata Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Basuki Trikora Putra mengatakan, angka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, dirinya tidak mengetahui dari mana perhitungan hingga dapat menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.
"Itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita juga tidak tahu dari mana angka sebesar itu," paparnya.
Djarot Pertanyakan Mengapa Ahok Harus Mundur dari Partai
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan aturan mana yang mengharuskan Ahok untuk mundur kader partai.
Sebab, aturan yang ada tidak mengharuskan Ahok untuk mundur lantaran ia bukan pengurus partai.
Djarot mempertanyakan kenapa hanya Ahok yang disorot untuk mundur sebagai kader partai seusai menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Ikuti saja aturannya. Kalau kami sih, secara partai selalu dididik ikuti aturan hukum. Sepengetahuan kami, ada juga kok beberapa komisaris juga anggota partai, kenapa hanya diberlakukan pada Ahok misalnya, ada apa?" ujar Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Djarot pun menegaskan, Ahok akan profesional selama menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Ia yakin Ahok tak campur aduk urusan partai dengan kepentingan sebagai komisaris utama.
"Saya yakin dia tidak akan mungkin mencampuradukkan sebagai anggota partai dan dia sebagai komisaris utama. Beda urusannya," ujarnya.
Djarot tidak masalah ada yang meragukan rekam jejak Ahok.
Menurutnya tanggapan-tanggapan demikian merupakan hal yang biasa.
"Silakan saja, silakan. Melakukan atau tidak, silakan. Ada yang memperkuat, biasa itu," ujar Djarot.
(Tribunnews.com/Whiesa/Widyadewi Metta/chaerul umam) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)