Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan TPUA Gugat Putusan Hakim soal Perkara First Travel: Pasal yang Dipakai Multitafsir

Ia menilai, sebagai Warga Negara Indonesia, ia memiliki hak konstitusi yang menjaminnya tidak mengalami kerugian tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan TPUA Gugat Putusan Hakim soal Perkara First Travel: Pasal yang Dipakai Multitafsir
Gita Irawan/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Pitra Romadoni Nasution, mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang dijadikan dasar putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan negara merampas aset First Travel. Permohonan tersebut didaftarkan di MK Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Pitra Romadoni Nasution, yakin ia dan timnya memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam permohonan uji materi dua pasal yang dijadikan dasar hukum Mahkamah Agung (MA) menyatakan aset First Travel dirampas negara.

Meski ia bukanlah korban penipuan aset First Travel dan mengajukan uji materi atas nama Warga Negara Indonesia, ia menilai pasal 39 KUHP dan pasal 46 KUHAP tersebut memiliki multitafsir yang memungkinkannya mengalami kerugian konstitusi di kemudian hari.

Baca: Sejumlah Jemaah Korban First Travel Pingsan Dengar Hakim PN Depok Putuskan Sidang Ditunda

Ia menilai, sebagai Warga Negara Indonesia, ia memiliki hak konstitusi yang menjaminnya tidak mengalami kerugian tersebut.

"Dua pasal tersebut ada di dalam berkas permohonan sebagai kerugian konstitusi yang mungkin saya rasakan di kemudian hari. Itu karena dua pasal tersebut membuka peluang harta saya dirampas oleh negara jika suatu saat nanti saya mengalami kasus serupa seperti korban First Travel," kata Pitra Romadoni usai mendaftarkan permohonann uji materi di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).

Pitra Romadoni mengatakan, satu di antara motivasinya mengajukan uji materi tersebut ke MK adalah ia mendengar keluhan dari sejumlah korban baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, para korban tersebut kebanyakan adalah orang yang tingkat ekonominya sulit.

Pitra mengatakan, pada pokoknya keinginan para korban ada dua opsi.

Pertama adalah aset First Travel dikembalikan ke mereka atau opsi lainnya adalah negara memberangkatkan mereka umroh karena aset tersebut kini dirampas negara.

"Mereka keluhannya, simplenya cuma dua. Kalau uangnya tidak bisa dikembalikan, sehaeusnya dibuat terobosan baru atau lewat Kemenag bisa diberangkatkan umroh. Walaupun negara merampas itu kan negara bisa berangkatkan mereka umroh, selesai perkara. Jadi kalau mereka sudah tidak bisa berangkat umroh dan uang mereka dirampas negara, di mana letak keadilannya?" kata Pitra.

Sebelumnya, ia dan timnya telah mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang dijadikan dasar putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan negara merampas aset First Travel.

Permohonan tersebut didaftarkan di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).

Pitra yang mengatakan, ia memohonkan uji materi dua pasal yang dijadikan dasar putusan MA terkait aset First Travel yakni pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP.

Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 dan 2 dan pasal 28 H ayat 4.

Pada pokoknya pasal 28 D ayat 1 tersebut mengatakan setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Sesangkan pasal 28 H ayat 4 pada pokoknya mengatakan setiap orang berhak memiliki hal milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

"Jadi kenapa pasal tersebut bertentangan. Kita ajukan Judicial Review karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) . Penyitaan diserahkan ke negara menurut UUD 1945 itu tidak boleh dilakukan. Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," kata Pitra di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).

Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan bukti baru atau novum yang bisa digunakan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) guna mengambalikan aset First Travel kepada sekira 60 ribu korban penipuan kasus Firat Travel.

Karena menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan selain mengajukan PK mengingat putusan MA terkait aset First Travel sudah inkrahct.

"Cuma PK. Karena saya diajari di bangku perkuliahan juga, kalau sudah ada putusan itu, solusi upaya terakhirnya cuma PK. Karena apa? Mana mungkin pengadilan tingkat pertama membatalkan putusan tingkat kasasi? Jadi tidak logis dan tidak sinkron apabila menggugat di pengadilan negeri itu untuk membatalkan kasasi," kata Pitra.

Ketika mendaftarkan permohonan uji materi tersebut, Pitra juga menyerahkan delapan rangkap berkas permohonan, daftar bukti, dan salinan berkas permohonan dan daftar bukti.

Baca: TPUA Ajukan Uji Materil ke MK Agar Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Ia berharap agara Majelis Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonannya dengan merevisi dua pasal tersebut.

"Makanya kita pertegas lagi. Untuk kepentingnan perampasan itu, hanya bisa diberikan kepada rakyat Indonesia apabila negara tidak dirugikan, kecuali negara dirugikan baru untuk negara," kata Pitra.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas