Said Didu Sebut Tugas Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina Berat
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi Komisaris Utama Pertamina. Said Didu Presiden Manusia Merdeka menyampaikan penilaiannya untuk Ahok.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu menyebutkan tugas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangatlah berat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN, Erick Thohir, resmi mengangkat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Hal ini disampaikan Erick Tohir pada Jumat (22/11/2019).
Erick Tohir menyampaikan Ahok akan bekerja didampingi oleh Wakil Menterinya, Budi Gunadi Sadikin.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina ini sempat menuai kontroversi lantaran ia pernah menjadi terpidana kasus penistaan agama.
Terkait hal itu, Said Didu memasang empat poin dalam patokannya untuk menilai posisi Ahok sebagai mantan narapidana yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina.
Pertama, apakah penugasan oleh pemerintah kepada Ahok sesuai kompetensi dan karakter yang melekat pada diri mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Kedua, apakah Ahok bisa merubah dirinya sehingga dapat bekerja di atas kaidah-kaidah good goverment dan good coorporate goverment.
Ketiga, apakah kini yang bersama Ahok (dewan komisaris dan direksi) dapat bersinergi baik dengan Ahok.
Keempat, apakah kepercayaan mitra-mitra Pertamina akan menjadi membaik setelah Ahok masuk ke dalam.
Said Didu mengatakan salah tidaknya penunjukkan Ahok, seorang yang kontoversional, tergantung dari penugasannya.
"Nah, saya katakan, Ahok adalah kontroversial. Tapi apakah penunjukkan itu salah apa tidak salah?"
"Saya katakan tadi sangat tergantung kepada penugasan apa yang diberikan pemerintah kepada Ahok."
"Saya berharap bahwa Ahok itu diberikan tugas yang memang selama ini menjadi kendala pengembangan Pertamina," ungkap Said Didu dalam acara Talk Show TVOne pada Minggu (24/11/2019).