Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Riau Terima Grasi, ICW: Presiden Tak Miliki Komitmen Anti-korupsi yang Jelas

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pihaknya merasa tak kaget dengan keputusan Jokowi tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eks Gubernur Riau Terima Grasi, ICW: Presiden Tak Miliki Komitmen Anti-korupsi yang Jelas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang juga terpidana kasus korupsi dikecam.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pihaknya merasa tak kaget dengan keputusan Jokowi tersebut.

Baca: Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Itu karena pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komtimen dalam pemberantasa korupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Kurnia menyatakan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Sebab, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar buasa yang tidak dapat ditolerie dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.

"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhlan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Baca: Viral Seorang Guru Panjat Tiang Bendera Sekolah di Depok saat Upacara, Ini Penjelasannya

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: ICW Kecam Grasi yang Diberikan Jokowi Kepada Mantan Gubernur Riau

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas