Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah

Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Natalia Rusli dengan tegas meminta tanggung jawab negara untuk berangkatkan umrah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Natalia Rusli Kuasa Hukum Jamaah Korban First Travel 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum jemaah korban penipuan agen First Travel, Natalia Rusli dengan tegas menuntut negara bertanggung jawab.

Natalia meminta setidaknya negara memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel.

"Apabila negara dalam hal ini tidak menunjukkan tanggung jawabnya, maka kami akan melakukan tindakan lebih tegas akibat dari ketidak pedulian tersebut," kata Natalia Rusli melalui YouTube Kompas Tv, Senin (25/11/2019).

Diketahui sebelumnya, sidang putusan terkait kasus penipuan First Travel yang direncanakan Senin (25/11/2019) di PN Depok, ditunda hingga Senin (2/12/2019) lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Humas PN Depok Nanang Herjunanto, melalui YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan putusan baru dapat diambil setelah musyawarah selesai.

Baca :  Kisah Eni dengan First Travel, Awalnya Dapat Kesan Positif Lalu Muncul Kejanggalan

Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok
Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok (Tangkap Layar YouTube KompasTV)
Berita Rekomendasi

Sempat ricuh karena hakim mengumumkan akan menunda sidang putusan, korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jemaah korban penipuan di PN Depok.

Respons Jubir Jemaah Korban Penipuan First Travel 

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews, Juru Bicara jemaah korban penipuan agen First Travel, Eni mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat hadir sebagai narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (19/11/2019).

Ia menyayangkan pernyataan Yudi Triadi yang mengumumkan soal aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan ia dan rekan-rekannya tengah menunggu sidang putusan yang dijadwalkan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi. Itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tegas Eni.

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas