Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah
Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Natalia Rusli dengan tegas meminta tanggung jawab negara untuk berangkatkan umrah.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
Kisah Eli Penjual Nasi Uduk
Eli korban penipuan First Travel yang merupakan pedagang nasi uduk menuturkan ia menabung selama tujuh tahun untuk berangkat umrah bersama sang ibunda.
Namun, hingga sang ibunda meninggal dunia, janji-janji First Travel tidak kunjung ditepati.
Tribunnews memberitakan sebelumnya, Eli hadir bersama rekan jemaah korban penipuan First Travel sebagai narasumber di ILC, Selasa (19/11/2019).
"Saya harus bangun jam 3 malam. Saya harus berjualan di pagi hari. Saya harus ngumpulin sedikit demi sedikit," ungkapnya.
Kisah Eni tersebut mendapat perhatian dari Ustaz Yusuf Mansur yang saat itu juga hadir sebagai narasumber di ILC.
Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews, Ustaz Yusud Mansur tersebut menjanjikan Eli berangkat umrah pada Januari 2020 mendatang.
"Ibu Eli ini luar biasa, tadi saya dengerin, nggak ada saya kira yang nggak tersentuh. Tujuh tahun nabung lho? Insya Allah Bu Eli, Januari saya berangkatin umrah," tutur Ustaz Yusuf Mansur di ILC Tv One, Selasa (19/11/2019).
Aset First Travel yang Disita
Satu di antara aset First Travel yang disita negara adalah uang sejumlah Rp 1.539.935.000.
Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:
1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.
2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.
3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.
4. Uang tunai senilai Rp 220.000.
5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.
6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.
7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.