Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Pelajari Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri

Sukmawati itu dituding menista agama dengan membuat diksi perbandingan antara jasa dari nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama Indonesia Soekarno.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Masih Pelajari Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri
KOMPAS.com / Nabilla Tashandra
Sukmawati Soekarnoputri menanyakan kepada peserta terkait pertanyaan Nabi Muhammad atau Presiden Soekarno, ingin tahu pengetahuan peserta FGD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono memastikan pihaknya masih terus mengkaji dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Secara keseluruhan, adik Megawati itu telah dilaporkan oleh lima orang ke kepolisian RI.




Sukmawati itu dituding menista agama dengan membuat diksi perbandingan antara jasa dari nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama Indonesia Soekarno.

"Dari PMJ sesuai keterangan reserse umum dan sekarang masih dipelajari," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Sejauh ini, laporan terhadap Sukmawati terdaftar pada Polda Metro Jaya (PMJ) dan Bareskrim Mabes Polri. Namun, Argo mengatakan, nantinya belum diputuskan ihwal laporan mana yang akan disidik oleh kepolisian.

Baca: Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati, Yusuf Mansur: Siapa yang Bisa Mentolerir

"Mengenai masalah nanti akan dilimpahkan ke mabes polri atau dari mabes polri ke PMJ itu kewenangan penyidik sampai saat ini belum ada keputusan kita tunggu saja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah lima kali dilaporkan.

Semua laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Sukmawati di acara peringatan Hari Pahlawan bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.

Diduga, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Alquran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca: Direktur Riset Setara Institute: Kasus Sukmawati Tidak Ada Hubungannya Dengan Penistaan Agama

lima laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Polda Metro Jaya dan tiga di Bareskrim Polri.

Laporan Pertama

Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar pada 15 November 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas