Polri Masih Pelajari Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati itu dituding menista agama dengan membuat diksi perbandingan antara jasa dari nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama Indonesia Soekarno.
Editor: Johnson Simanjuntak
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi.
Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.
Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.
"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Baca: Polri Antisipasi Adanya Aksi Terorisme Jelang Natal dan Tahun Baru
Laporan Kedua
Laporan kedua di Polda Metro Jaya dilayangkan seseorang bernama Irfan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Laporan itu tertanggal 18 November 2019.
Diakuinya, Irfan tersinggung dengan pernyataan Sukmawati, yang diketahuinya dari pemberitaan media online serta sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
"Saya pribadi sebagai Muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan pun melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
Laporan Ketiga
Laporan ketiga dimasukkan ke Bareskrim Polri oleh dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali.