Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Pelajari Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri

Sukmawati itu dituding menista agama dengan membuat diksi perbandingan antara jasa dari nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama Indonesia Soekarno.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Masih Pelajari Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri
KOMPAS.com / Nabilla Tashandra
Sukmawati Soekarnoputri menanyakan kepada peserta terkait pertanyaan Nabi Muhammad atau Presiden Soekarno, ingin tahu pengetahuan peserta FGD. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.

Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi.

Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.

Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.

"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Baca: Polri Antisipasi Adanya Aksi Terorisme Jelang Natal dan Tahun Baru

Laporan Kedua

Laporan kedua di Polda Metro Jaya dilayangkan seseorang bernama Irfan.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Laporan itu tertanggal 18 November 2019.

Diakuinya, Irfan tersinggung dengan pernyataan Sukmawati, yang diketahuinya dari pemberitaan media online serta sebuah video yang diunggah di laman Youtube.

"Saya pribadi sebagai Muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Irfan pun melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.

Laporan Ketiga

Laporan ketiga dimasukkan ke Bareskrim Polri oleh dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas