Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah

Sidang putusan kasus First Travel ditunda lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah. Putusan akan diumumkan setelah musyawarah selesai.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).

"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui YouTube Kompas TV (25/11/2019).

"Musyawarah majelis selesai, baru bisa diputus," jelasnya.

Sidang putusan kasus First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).

Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan saat hakim memutuskan menunda sidang putusan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jamaah korban penipuan di PN Depok.

Berita Rekomendasi

 Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban First Travel lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tuturnya.

Aset yang Disita

Satu di antara aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai sejumlah 1.539.935.000.

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:

1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.

2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.

3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.

4. Uang tunai senilai Rp 220.000.

5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.

6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.

7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.

(Tribunnnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas