Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah
Sidang putusan kasus First Travel ditunda lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah. Putusan akan diumumkan setelah musyawarah selesai.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).
"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.
Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui YouTube Kompas TV (25/11/2019).
"Musyawarah majelis selesai, baru bisa diputus," jelasnya.
Sidang putusan kasus First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).
Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan saat hakim memutuskan menunda sidang putusan.
"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jamaah korban penipuan di PN Depok.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).
Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.
Jubir korban First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban First Travel lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).
"Saya kecewa kepada Pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tuturnya.
Aset yang Disita
Satu di antara aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai sejumlah 1.539.935.000.
Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:
1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.
2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.
3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.
4. Uang tunai senilai Rp 220.000.
5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.
6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.
7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.