Uji Materi UU KPK: Ujian Kredibilitas Mahkamah Konstitusi
Sejalan dengan itu, tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif tetap pada komitmennya dengan ikut menjadi pemohon gugatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada yang mengejutkan ketika tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (20/11/2019).
Semua sudah dalam rencana ketika para pegiat antikorupsi yang menjadi pengacara gugatan itu sejak awal berusaha meyakinkan para tokoh nasional dan pimpinan KPK untuk ‘melawan’ UU KPK hasil revisi singkat oleh DPR tersebut.
Sejalan dengan itu, tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif tetap pada komitmennya dengan ikut menjadi pemohon gugatan atas nama pribadi bersama 10 pemohon lainnya.
Terlepas dari itu, semua pihak menyadari bahwa nasib KPK ke depan berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan perkara ini. Independensi ibarat jadi pertaruhan yang tak bisa dilepaskan.
Baca: KPK Rilis Album Bertemakan Bahaya Laten Korupsi Jumat Pekan Ini
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa opsi kemenangan pimpinan KPK dan 10 pemohon lainnya ditentukan dua hal. Pertama, terkait dengan isi materi gugatan. Kedua, menyangkut independensi dari hakim-hakim konstitusi.
Menurut Refly, hal itu merupakan masalah yang sangat peka dan bisa memengaruhi sikap para hakim dalam mengambil putusan.
"Seperti halnya presidential threshold atau perppu ormas. Ini soal-soal kepekaaan di mana negara langsung berhadapan dengan masyakarat," kata Refly kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).
Refly tak memungkiri bahwa ada relasi antara kekuasaan dan institusi-institusi lainnya yang sudah bukan rahasia umum. Kesulitan saat ini, kata dia, ketika lembaga-lembaga seperti MK dapat menegakan independensi dan marwah institusinya.
Baca: Gde Pantja Astawa Kritik Permintaan KPK Soal Red Notice
"Agar benar-benar menjadi institusi yang benar-benar kredibel," katanya.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa hal ini menjadi tantangan bagi MK untuk benar-benar melihat suatu permasalahan tersebut dengan jernih. Dalam hal ini, hakim MK pun akan diuji.
Di sisi lain, lanjut Refly, di era Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini tengah dihadapkan dengan agenda besar pemberantasan korupsi.
"Jadi pada era sebelumnya, biasanya pasal-pasal yang memperlemah KPK itu dibatalkan oleh MK. Tapi sekarang kita enggak tahu, karena era ini agak berbeda," kata dia.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar yang juga pemohon dalam uji materi tersebut mengakui bahwa uji materi ini menjadi tantangan bagi MK untuk menguji independensi.
"Karena kecenderungan akhir-akhir ini tidak ada pihak yang berani berbeda pendapat dengan pemerintah," kata Ficar kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).