Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot
Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Jala Ahmad Yani Nomor 1 Pontianak, Senin (25/11/2019) tadi.
Pemeriksaan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Dalam pemeriksaan untuk tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) itu, KPK mencecar Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon soal aliran dana ke Gidot.
Diketahui, Agustinus merupakan orang yang turut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9/2019). Namun ia hanya menjadi terperiksa. Agustinus pun dibebaskan.
"Pada saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG dan tentang audit BPK terhadap Pemkab Bengkayang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot
Baca: KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia
Selain Agustinus, penyidik juga memeriksa enam saksi untuk Gidot. Antara lain, Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Damianus, Plt Kepala Dinas Perikanan Kelautan Bengkayang Syarifudin, Kepala Sub Bagian Renja dan Keuangan pada Dinas PU Bengkayang Yoel Yudi.
Kemudian Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bengkayang Hery Pitriadi, Kepala Bidang Tata Ruang Survei Pemetaan dan Tata Kota pada Dinas PU Bengkayang Kurniawan Mamanda S, dan Kepala Bidang SDA pada Dinas PU Bengkayang Yayat Sutiawan.
"Materi pemeriksaan enam saksi sama seperti Agustinus Naon," kata Febri.
Rencananya, lanjut Febri, Selasa (26/11/2019) besok direncakan pemeriksaan tujuh saksi dari unsur Anggota DPRD Bengkayang dan pejabat Pemkab.
Mereka diagendakan diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Pemeriksaan, kata Febri, akan terus berlanjut sampai Jumat (29/11/2019).
"Kami imbau agar para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum hadir ke depan penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar," tegas Febri.
KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.
Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi, Yosef, Bun Si Fat, Nelly Margaretha, dan Pandus.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius.
Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.