Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot

Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Tersangka penyuap Bupati Bengkayang, Rodi (kiri) tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019). Rodi diperiksa untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.

Baca : Kabar Buruk Fadli Zon, Kritik Soal Ahok Dinilai 'Tampar' Prabowo, Begini Permintaan Pendukung Jokowi

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi.

Berita Rekomendasi

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas